Halo # SahabatBalaiGTKJambi
Kemendikdasmen telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dasar dan Menengah Republic Indonesia Nomor 5 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan.
Permendikdasmen ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2025. Permendikdasmen ini mengatur diantaranya perubahan nomenklatur Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan,, termasuk didalamnya UPT Bidang GTK di Wilayah Provinsi Jambi yaitu Balai Guru Penggerak Provinsi Jambi sekarang berubah menjadi Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Jambi
#PendidikanBermutuUntukSemua
#KemendikdasmenRamah
#BalaiGTKProvinsiJambi