Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (Balai GTK) Provinsi Jambi merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan guru serta tenaga kependidikan di wilayah Provinsi Jambi. Keberadaan balai ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia pendidikan melalui layanan pengembangan kompetensi yang terstruktur dan berkelanjutan.Pada awal pembentukannya, unit kerja ini bernama Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Jambi. Sebagai Balai Guru Penggerak, unit kerja ini menjalankan tugas pengembangan dan pemberdayaan guru serta tenaga kependidikan, termasuk dukungan terhadap peningkatan kompetensi pembelajaran, penguatan kepemimpinan pembelajaran, serta fasilitasi program-program pengembangan profesional pendidik sesuai dengan kebijakan nasional di bidang pendidikan. Dalam pelaksanaannya, BGP Provinsi Jambi menjalankan fungsi-fungsi pengembangan kompetensi guru dan tenaga kependidikan yang terintegrasi dengan program Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru. Kegiatan yang dilaksanakan meliputi fasilitasi pelatihan, pendampingan, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia pendidikan di daerah, dengan tetap memperhatikan kebutuhan dan karakteristik satuan pendidikan di Provinsi Jambi.

Seiring dengan penataan nomenklatur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilakukan perubahan nama unit kerja dari BGP Provinsi Jambi menjadi Balai GTK Provinsi Jambi. Perubahan nama tersebut merupakan penyesuaian nomenklatur kelembagaan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja untuk UPT Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan. Perubahan ini tidak diikuti dengan perubahan tugas dan fungsi unit kerja. Seluruh mandat, peran, dan tanggung jawab yang telah dilaksanakan sebelumnya tetap dijalankan secara berkelanjutan. Balai GTK Provinsi Jambi  dipimpin oleh Dr. Medira Ferayanti S.S., M.A dengan jumlah sumberdaya manusia sebanyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) 31 Orang, dan Pegawai PPPK 16.